Kebakaran pabrik petasan yang sungguh memilukan di tangerang, telah merenggut 47 korban jiwa dan sekitar 46 orang menderita luka bakar. hal ini membuat kita tercengang dan heran, kenapa bisa terjadi kengerian hebat seperti ini.
Tepatnya di Desa Belimbing Rt. 20/10 Kab. Tangerang, Banten. Pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2017 telah terjadinya kebakaran di PT. Panca Buana Cahaya Sukses yang memproduksi petasan kebang api.
Dikatakan oleh Muhammad Suhermanto, bahwa kebakaran terjadi pada pukul 09.00 WIB, beliau adalah seorang petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana kabupaten Tangerang. dan sementara diduga dipicu oleh hubungan arus pendek pada listrik yang ada di pabrik tersebut.
Polisi sudah memanggil pemilik pabrik dan diperikasa pada hari Jum'at tanggal 27 Oktober 2017. merupakan pembicaraan dari juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada awak media. Pemilik PT. Panca Buana Cahaya Sukses ini sementara diperiksa sebagai saksi, dan sejauh ini polisi sudah memeriksa sedikitnya 7 orang saksi.
Menjadi sebuah pertanyaan besar adalah bagaimana sistem K3 yang diterapkan oleh perusahaan dan izin lokasi untuk pabrik yang memproduksi bahan berbahaya kiranya harus ditinjau ulang.
Gambar diatas adalah lokasi terjadinya ledakan kebakaran yang hebat yang menewaskan 47 orang dan mengakibatkan 46 orang lainnya terluka.
Seharunnya izin dari sebuah perusahaan harus disesuaikan dengan keadaan lingkungan, apabila perusahaan memproduksi barang yang berbahaya, seperti PT. Panca Buana Cahaya Sukses yang memproduksi atau mengemas petasan kembang api haruslah jauh dari pemukiman.
Bupati Tangerang Bapak Ahmed Zaki Iskandar mengatakan bahwa lokasi tersebut pada awalnya hanya digunakan sebagai tempat penyimpanan saja alias gudang. lalu pada tahun 2015 mereka meminta peningkatan izin menjadi manufaktur dan pada tahun 2016 izinnya keluar sehingga mereka memperpanjang izin pada tahun 2017 ini.
Setelah anggota pemadam masuk akhirnya ditemukanlah korban jiwa yang semuanya berjumlah 47 orang. dan semoga hal ini tidak akan terulang sehingga menjadi pengalaman dan pembelajaran yang berharga bagi kita semua. Khususnya bagi pihak yang berwenang untuk bertindak lebih tegas dan mengkaji ulang tentang lokasi pabrik yang memproduksi atau menyimpan barang yang berbahaya.
Tepatnya di Desa Belimbing Rt. 20/10 Kab. Tangerang, Banten. Pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2017 telah terjadinya kebakaran di PT. Panca Buana Cahaya Sukses yang memproduksi petasan kebang api.
Dikatakan oleh Muhammad Suhermanto, bahwa kebakaran terjadi pada pukul 09.00 WIB, beliau adalah seorang petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana kabupaten Tangerang. dan sementara diduga dipicu oleh hubungan arus pendek pada listrik yang ada di pabrik tersebut.
Polisi sudah memanggil pemilik pabrik dan diperikasa pada hari Jum'at tanggal 27 Oktober 2017. merupakan pembicaraan dari juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada awak media. Pemilik PT. Panca Buana Cahaya Sukses ini sementara diperiksa sebagai saksi, dan sejauh ini polisi sudah memeriksa sedikitnya 7 orang saksi.
Menjadi sebuah pertanyaan besar adalah bagaimana sistem K3 yang diterapkan oleh perusahaan dan izin lokasi untuk pabrik yang memproduksi bahan berbahaya kiranya harus ditinjau ulang.
Gambar diatas adalah lokasi terjadinya ledakan kebakaran yang hebat yang menewaskan 47 orang dan mengakibatkan 46 orang lainnya terluka.
Seharunnya izin dari sebuah perusahaan harus disesuaikan dengan keadaan lingkungan, apabila perusahaan memproduksi barang yang berbahaya, seperti PT. Panca Buana Cahaya Sukses yang memproduksi atau mengemas petasan kembang api haruslah jauh dari pemukiman.
Bupati Tangerang Bapak Ahmed Zaki Iskandar mengatakan bahwa lokasi tersebut pada awalnya hanya digunakan sebagai tempat penyimpanan saja alias gudang. lalu pada tahun 2015 mereka meminta peningkatan izin menjadi manufaktur dan pada tahun 2016 izinnya keluar sehingga mereka memperpanjang izin pada tahun 2017 ini.
Setelah anggota pemadam masuk akhirnya ditemukanlah korban jiwa yang semuanya berjumlah 47 orang. dan semoga hal ini tidak akan terulang sehingga menjadi pengalaman dan pembelajaran yang berharga bagi kita semua. Khususnya bagi pihak yang berwenang untuk bertindak lebih tegas dan mengkaji ulang tentang lokasi pabrik yang memproduksi atau menyimpan barang yang berbahaya.